Pendampingan Dan Quality Assurance Desa Anti Korupsi

PENDAMPINGAN dan Quality Assurance (QA) Desa Anti Korupsi terhadap Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024 di Desa Ringinanom Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan Senin, 24 Februari 2025 merupakan upaya penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:

Tujuan Pendampingan dan QA

  • Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada perangkat desa tentang konsep dan indikator Desa Anti Korupsi.
  • Memastikan Kepatuhan: Memastikan bahwa desa telah memenuhi semua persyaratan dan indikator yang ditetapkan dalam penilaian Desa Anti Korupsi.
  • Meningkatkan Kualitas: Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
  • Mempersiapkan Penilaian: Mempersiapkan desa untuk menghadapi penilaian Desa Anti Korupsi tahun 2024.

Aspek-aspek Pendampingan dan QA

  • Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Memastikan keterbukaan informasi publik terkait anggaran dan kegiatan desa.
    • Memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Pengawasan:
    • Memperkuat sistem pengawasan internal desa.
    • Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
    • Mendorong adanya sistem pelaporan pelanggaran(whistleblowing system) yang efektif.
  • Pelayanan Publik:
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh desa.
    • Memastikan pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Partisipasi Masyarakat:
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.
    • Mendorong terbentuknya organisasi masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan dan pembangunan desa.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

  • Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
  • Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  • Dengan partisipasi aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat ditingkatkan.

Dengan adanya pendampingan dan QA yang efektif, diharapkan Desa Ringinanom dapat meraih hasil yang optimal dalam penilaian Desa Anti Korupsi tahun 2025, dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: Bintang Masyhur Farm

Pelaku: Mustofa
Produk: Bibit Cabe, Bibit Sayuran, Media Tanam, dll
Alamat: Ngodolendo RT 02 RW 02 Ringinanom
Kontak: 08591...

Lihat