Desa Ringinanom telah menyelesaikan tahapan pengukuran bidang tanah secara menyeluruh. Tahapan berikutnya adalah Pengumpulan Data Yuridis Tanah yang merupakan syarat mutlak bidang tanah untuk dapat diproses sertifikasi.
Dalam hal ini ada pendampingan khusus dari BPN Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Tim Puldatis.
Tim Pendamping Puldatis BPN merupakan kelompok individu atau organisasi yang bertugas untuk memberikan dukungan dan bantuan teknis kepada Tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tujuan utama dari tim pendamping ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan program PTSL, terutama dalam hal:
* Pengumpulan data: Membantu Puldatan dalam mengumpulkan data fisik dan yuridis tanah secara akurat dan lengkap.
* Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL dan prosedur yang harus dilakukan.
* Penyelesaian masalah: Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul selama proses PTSL.
* Peningkatan kualitas: Meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL sehingga tercipta sertifikat tanah yang valid dan dapat dipercaya.
Anggota tim pendamping biasanya terdiri dari:
* Pegawai BPN: Memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pertanahan dan prosedur PTSL.
* Tenaga ahli: Misalnya surveyor, geodesi, atau ahli hukum yang dapat memberikan bantuan teknis.
* Perwakilan masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses PTSL untuk meningkatkan partisipasi dan ownership.
Manfaat adanya tim pendamping Puldatis BPN antara lain:
* Efisiensi: Mempercepat proses PTSL.
* Akurasi: Meningkatkan akurasi data yang dikumpulkan.
* Transparansi: Meningkatkan transparansi pelaksanaan PTSL.
* Kualitas: Meningkatkan kualitas sertifikat tanah yang dihasilkan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook