Pendampingan Desa Anti Korupsi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah ( Rabu, 11/09/2024 ). Ringinanom adalah salah satu desa dari 7 desa di Kabupaten Temanggung yang ditunjuk sebagai perluasan Desa Anti Korupsi.
Pendampingan dilakukan dalam rangka monitoring dokumen persiapan untuk penilaian Desa Anti Korupsi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai perluasan Desa Anti Korupsi.
Ketua Tim monitoring dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, bahwa masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan dipublikasikan.
Setiap dokumen yang dibuat tidak hanya dibuat, kemudian didigitalisasi, selanjutnya dipublikasikan, tetapi harus tahu maksud dan tujuan dokumen tersebut.
"Dalam pembuatan dokumen harus tahu maksud dan tujuannya," tegasnya.
Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya sekedar untuk mengikuti lomba, tetapi sebagai upaya membentuk budaya anti korupsi di masyarakat, yang tidak
serta merta langsung jadi dalam waktu singkat, tetapi harus melalui proses dan tahapan.
Hadir dalam monitoring, perwakilan dari kecamatan, kepala desa beserta perangkat desa, serta perwakilan dari lembaga desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook