Peningkatan Kapasitas BPD Desa Ringinanom

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memegang peran dan tugas yang sangat penting dan strategis. Baik dalam tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan maupun penyusunan peraturan Desa.

Namun tugas dan fungsi ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karenanya diperlukan adanya kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Maksud kegiatan ini didasari kondisi bahwa BPD perlu mendapatkan penguatan kembali pada kedudukan, tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pelaksanaannya BPD dapat mengambil peran dan menjalankan tugas dan fungsi BPD secara lebih maksimal sesuai ketentuan, terutama membangun sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan siklus administrasi pemerintahan desa dalam berbagai proses.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat