Tambahan Insentif Dana Desa Kemenkeu

      Desa Ringinanom mendapat Tamabahan Insentif Dana Desa atas Penilaian Kinerja dari Kemenkeu Tahun 2024. Ringinanom menduduki pringkat 24 dari 266 Desa se-Kabupaten Temanggung. Sedangkan jumlah Desa yang mendapat Tambahan Insentif sebanyak 51 Desa se-Kabupaten Temanggung.

      Tambahan insentif dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) biasanya diberikan untuk mendorong kinerja desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pencapaian target pembangunan. Insentif ini merupakan bagian dari skema Dana Desa yang bertujuan mempercepat pembangunan di desa, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

       Secara umum, insentif ini diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja baik berdasarkan beberapa indikator, seperti:

  1. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel: Desa yang mampu melaporkan dan menggunakan Dana Desa dengan baik dan sesuai ketentuan berpeluang mendapat insentif.

  2. Capaian pembangunan desa: Desa yang berhasil dalam program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, atau peningkatan kualitas hidup warga.

  3. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran: Desa yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, dan pengangguran biasanya akan diprioritaskan.

       Kemenkeu bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menilai desa yang layak mendapatkan insentif berdasarkan kinerja dan dampak dari penggunaan Dana Desa.

        Penting juga untuk dicatat bahwa insentif ini bersifat dinamis dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan kondisi perekonomian.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat