GSIB adalah gerakan percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi yang dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam upaya interaktif dan sinergis. Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu wujud hak asasi perempuan dan anak, akan tetapi pada saat ini kesehatan ibu dan anak khususnya bayi baru lahir, merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan dan organisasi profesi. GSIB ini juga berperan penting dalam menekan kasus stunting pada anak. Menurutnya, mencegah stunting atau gagal tumbuh harus dilakukan sejak 1000 hari pertama kehidupan anak. Itu artinya, seorang Ibu sudah harus memperhatikan kecukupan gizi sejak awal kehamilan. Stunting dapat terjadi sejak kehamilan jika terjadi hambatan pertumbuhan pada janin dalam kandungan. Sebagai konsep dasar GSIB, merupakan proses pengalihan pengelolaan & tanggung secara bertahap dari pemerintah kpd masyarakat, menitikberatkan pada mobilisasi potensi masyarakat, dan basis operasionalnya terletak pada pembentukan minat & konsensus bersama. Ada beberapa prinsip dasar dalam GSIB yaitu : 1. Pendekatan lintas sektoral dan multi disiplin ilmu; 2. Intervensi yang integrative dan sinergis; 3. Partisipasi dan tanggungjawab pihak laki-laki; 4. Sistem pemantauan yang terus menerus; 5. Koordinasi yang efektif oleh pemerintah daerah. Selain itu juga harus meningkatkan fungsi fasilitas kesehatan rujukan.